Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat […]
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat […]
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik
Laporan Penggunaan Biaya Perkara dapat di unduh pada tautan berikut
Hak-Hak Pemohon Informasi SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Radius Biaya Panggilan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wates Lampiran I : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
Fasilitas Publik Sarana Layanan Publik Pengadilan Agama Wates GEDUNG PENGADILAN AGAMA WATES FRONTDESK
Biaya Hak-hak Kepaniteraan dapat dilihat melalui tautan berikut: unduh
PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB (Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia) Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui
Prosedur Mediasi Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan