Pengadilan Agama Wates

Biaya Salinan Informasi


Biaya Memperoleh Informasi

BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA WATES

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wates Nomor: 60/KPA.W12-A5/SK.HM1.1.1/I/2026        lihat

No.

Uraian

Biaya

1.

Biaya informasi elektronik

gratis

2.

Biaya Salinan Informasi Berupa Fotokopi

Rp. 500,- / Lembar

3 Biaya pengiriman dokumen informasi melalui POS sistem COD
  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Scroll to Top