Pengadilan Agama Wates

Kewajiban Pengguna Informasi


KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Pengguna informasi publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Scroll to Top