PENGADILAN AGAMA WATES

Jl. K. H. Ahmad Dahlan Km.2,6 Wates, KP Daerah Istimewa Yogyakarta Telp: 0274-773059 / Fax: 0274-773478

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan


Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Scroll to Top