E-Court
Klik Tautan berikut untuk menuju ke halaman e-Court […]
Prosedur Mediasi Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan
PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB (Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia) Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui
Pelaksana Pengadilan Agama Wates Nama Sidik, S.E Jenjang Pendidikan Formal SD N 2 Kaliwadas 2003
{tab SEKRETARIS} Pejabat Struktural Kesekretariatan PA Wates Sekretaris Nama : Nurhidayanto, S.H. Pendidikan Formal : SD Kadipaten Kulon
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Wates Nama Dewi Yuliantiningsih, S.H. Jenjang Pendidikan Formal Sekolah Dasar negeri Jlaban Sentolo
{tab Jurusita} Nama MIFTA HUDJLIYADIIN, S.Kom. Jenjang Pendidikan Formal SEKOLAH DASAR NEGERI GIRIHARJO Tahun 2001 SMP N PAKEM
TATA CARA PENGADUAN Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,