Pedoman Pengeloaan Kesekretariatan
PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN A. Pedoman Pengelolaan Administrasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Peraturan Menteri Negara […]
PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN A. Pedoman Pengelolaan Administrasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Peraturan Menteri Negara […]
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan : Mengajukan
Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Wates berupa : pemberian informasi, advis konsultasi pembuatan gugatan pembuatan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum
Penyedia Jasa Layanan Posbakum Berdasarkan Penetapan Pemenang Hasil Pengadaaan Pengadaan Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum Tahun 2026 di Pengadilan Agama Wates,
Biaya Perkara Prodeo Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Biaya Pemanggilan
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat
Berikut Radius Biaya Panggilan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Wates Lampiran I : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan 1. Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah