Prosedur SOP Khusus Pelayanan Publik
SOP Pelayanan Publik Pengadilan Agama Wates SOP Layanan Informasi Berbasis IT SOP Manajemen Keamanan Informasi SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum […]
SOP Pelayanan Publik Pengadilan Agama Wates SOP Layanan Informasi Berbasis IT SOP Manajemen Keamanan Informasi SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum […]
Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Wates berupa : pemberian informasi, advis konsultasi pembuatan gugatan pembuatan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum
FORMULIR-FORMULIR INFORMASI A. FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI/KEBERATAN FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI unduh FFORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI unduh B. FORMULIR LAIN TERKAIT
Penyedia Jasa Layanan Posbakum Berdasarkan Penetapan Pemenang Hasil Pengadaaan Pengadaan Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum Tahun 2026 di Pengadilan Agama Wates,
Biaya Perkara Prodeo Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Biaya Pemanggilan
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Biaya perolehan salinan in formasi: 1) Informasi Elektronik
Laporan Penggunaan Biaya Perkara dapat di unduh pada tautan berikut
Hak-Hak Pemohon Informasi SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.