Pengadilan Agama Wates

Tab 1

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

[button color href=”url”]Selengkapnya[/button]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top