Pengadilan Agama Wates

PA Wates Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

pelatihan bahasa isyarat

Pengadilan Agama (PA) Wates bersama 16 instansi lain mengikuti pelatihan Bahasa Isyarat yang diselengarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsospppa) Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disnakertrans  Kabupaten Kulon Progo mulai 5 s/d 6 Oktober 2022. Pada kegiatan ini, PA Wates diwakili oleh CPNS, Nurisnaini, A.Md.

Dalam Kegiatan ini, Hepy EKo Nugroho, S.P., M.M., selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsospppa Kabupaten Kulon Progo berharap kegiatan ini dapat menjadi jembatan dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan dan pemenuhan hak kaum disabilitas terutama penyandang tuna rungu, khususnya dalam pelayanan publik. Ia juga berharap instansi yang mengikuti pelatihan bisa membantu Dinsospppa Kabupaten Kulon Progo dalam mendata penyandang disabilitas yang ada dilingkungan instansi peserta, dimana saat ini Dinsospppa Kabupaten Kulon Progo kesulitan memperoleh data jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kulon Progo karena minimnya akses dan kesadaran masyarakat mengenai hak disabilitas.

Disamping pengenalan mengenai Bahasa isyarat, peserta juga diajak berpikir kritis mengenai apa itu disabilitas? Bagaimana seharusnya kita memperlakukan penyandang disabilitas? Bagaimana etika berperilaku hingga cara berkomunikasi dengan disabilitas terutama penyandang tuna rungu?

Nurisnaini, selaku perwakilan peserta pelatihan dari PA Wates menyampaikan “kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi kami pelayan publik, pengalaman saya sendiri saat melakukan pelayanan dengan pihak tuna rungu di Pengadilan Agama Wates kami sempat bingung memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana kami belum memiliki sarana untuk mengatasi hambatan yang mereka miliki yaitu kami belum memiliki kompetensi dalam penggunaan Bahasa Isyarat. Harapan kami kedepannya pelatihan ini bisa dilaksanakan berkelanjutan sehingga peserta bisa berkomunikasi dengan baik dan benar menggunakan bahasa isyarat dan bisa menjebatani pihak tuna rungu dalam mendapatkan akses keadilan”. (nurisna)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top