Pengadilan Agama Wates

Petugas Informasi/PTSP dan Pengaduan

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu

kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui

satu pintu.

  

TUJUAN 

PTSP bertujuan :

a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah

    ditetapkan

b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme

 

PRINSIP 

PTSP dilaksanakan dengan prinsip :

a. Keterpaduan ;

b. Efektif, Efisien, Ekonomis;

c. Koordinasi;

d. Akuntabilitas; dan

e. Aksesbilitas.

 

 

RUANG LINGKUP 

Ruang Lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama

dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor :

2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan peraturan perundangan

lainnya yang masih berlaku. 

 

  

PETUGAS INFORMASI/PTSP PENGADILAN AGAMA WATES

 petugas informasi 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top