Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Wates
Wilayah Hukum
Sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 bahwa Pengadilan agama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka daerah hukum (Yuridiksi) Pengadilan Agama Wates meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari 12 kecamatan dan 87 desa.
ALAMAT
Jl. K.H. Ahmad Dahlan KM 2,6 Wates Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
